Senin, 09 November 2009

SISA HASIL USAHA (SHU)

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh oleh suatu Koperasi dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan dan beban lainnya.

Biasanya SHU dibagikan kepada setiap anggota,tetapi SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi,dan SHU juga dapat digunakan sebagai cadangan modal.
berikut adalah rumus untuk menghitung total SHU :

SHU=JUA+JMA
Dimana:
JUA:Jasa Usaha Anggota
JMA:Jasa Modal Anggota


SHU=VA/VUK x JUA + SA/TMS x JMA

Dimana :
Va=Volume Usaha Setiap Anggota
Vuk=Total Volume Usaha Anggota
Sa=Impanan Setiap Anggota
Tms=Total Modal Sendiri

Dan perlu kita ingat di dalam koperasi ;
Modal =Simpanan
Transaksi=Usaha



Senin, 19 Oktober 2009

pengertian koprasi

koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kesejahtraan mereka sendiri dan tujuan Koperasi bukan mengumpulkan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha yang Non koperasi,
yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.

koperasi juga menyediakan sandang-pangan sehari-hari bagi anggotanya,membuat barang dan dijual koperasi khusus bertujuan juga melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggota-anggotanya.