Biasanya SHU dibagikan kepada setiap anggota,tetapi SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi,dan SHU juga dapat digunakan sebagai cadangan modal.
berikut adalah rumus untuk menghitung total SHU :
SHU=JUA+JMA
Dimana:
JUA:Jasa Usaha Anggota
JMA:Jasa Modal Anggota
SHU=VA/VUK x JUA + SA/TMS x JMA
Dimana :
Va=Volume Usaha Setiap Anggota
Vuk=Total Volume Usaha Anggota
Sa=Impanan Setiap Anggota
Tms=Total Modal Sendiri
Dan perlu kita ingat di dalam koperasi ;
Modal =Simpanan
Transaksi=Usaha